Aceh Tenggara – Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba kembali memanaskan suasana peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Aceh Tenggara. Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi, dituding telah melepaskan seorang tersangka berinisial AW yang sebelumnya ditangkap pada Juli 2025 di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut awalnya disebut sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan atas jaringan sabu lintas provinsi. Namun, belakangan muncul informasi bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tersangka bukannya dibawa ke Polres atau ditahan sesuai aturan, tetapi justru diinapkan di sebuah hotel di kawasan Kesawan, Medan Barat. Setelah dari hotel, tersangka diketahui dipindahkan ke rumah sakit dengan alasan sakit, lalu hilang begitu saja tanpa kejelasan status hukum. Tidak ada berita acara resmi, tidak ada pelimpahan, dan tidak ada rilis dari kepolisian yang menjelaskan tindak lanjut setelah itu. Kondisi ini menimbulkan kemarahan publik, terutama di kalangan aktivis anti-narkoba dan pegiat masyarakat sipil.
Situasi memanas ketika dua organisasi masyarakat, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan LSM KOREK (Koalisi Rakyat Keadilan), menggelar demonstrasi di depan kantor Polres Aceh Tenggara pada Selasa (28/10/2025). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah. Di hadapan puluhan warga dan pelajar yang tergabung dalam aksi damai itu, ia menyampaikan bahwa dugaan tindakan Kasat Narkoba tersebut mencoreng upaya pemberantasan narkotika di daerah yang dikenal sebagai salah satu jalur rawan peredaran narkoba di Aceh.
Menurut Fazriansyah, tindakan seperti itu sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Ia meminta Kapolri dan Kapolda Aceh segera mencopot jabatan Kasat Narkoba yang diduga terlibat dalam pelanggaran prosedural tersebut. “Jangan sampai institusi sebesar Polri rusak hanya karena oknum. Kami minta Kapolri dan Kapolda ambil sikap, dan kalau benar terbukti, maka copot. Ini bukan hanya soal etika, ini soal kepercayaan publik,” kata Fazriansyah di lokasi aksi.
Desakan tersebut langsung mendapat respons dari Kapolda Aceh. Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada hari yang sama, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dari Divisi Propam untuk menelusuri laporan tersebut. “Kita turunkan tim Propam,” ujar Kapolda secara singkat namun tegas.
Langkah itu dianggap sebagai bentuk komitmen awal Polda Aceh dalam menjaga integritas institusi kepolisian, terutama di tengah sorotan publik yang terus meningkat terhadap penanganan kasus narkoba. Belakangan, fenomena “tangkap lepas” mulai mendapat perhatian serius dari masyarakat karena dianggap menjadi celah suburnya penyalahgunaan kewenangan dalam tubuh aparat penegak hukum.
Saat massa aksi menyerukan agar Kasat Narkoba dicopot, sejumlah perwakilan kepolisian menemui pengunjuk rasa. Wakapolres Aceh Tenggara, Kompol Yasir, S.E., M.S.M., menyatakan bahwa tim dari Polda dan Polres telah bekerja untuk mendalami informasi yang beredar. Ia juga menegaskan bahwa pengusutan tetap berjalan tanpa intervensi. “Soal dugaan itu sedang diproses secara internal. Tim dari Polda dan Polres sedang melaksanakan tugasnya. Kita tunggu saja hasilnya nanti,” ucap Kompol Yasir.
Kendati demikian, pernyataan itu belum sepenuhnya meredakan kekecewaan publik. Sejumlah aktivis menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum terhadap kasus AW dan tidak ada sanksi terhadap aparat yang terlibat, mereka berencana kembali menggelar aksi dengan skala yang lebih besar.
Fazriansyah juga menyoroti dampak sosial dari kejadian ini yang dirasa sangat menyesakkan. Banyak keluarga yang kehilangan anak dan saudara karena narkoba, dan hal itu membuat masyarakat berharap besar pada peran kepolisian untuk menindak tegas para pelaku, bukan justru melepaskan mereka diam-diam. “Kalau pemakai saja ditangkap dan diumumkan ke publik, mengapa bandar bisa begitu mudah dilepas? Ini tidak masuk akal dan sangat mencurigakan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, para demonstran juga membawa dokumen berisi kronologi kasus dan sejumlah bukti pendukung untuk diserahkan kepada Propam. Beberapa di antara mereka juga turut menyampaikan testimoni bahwa indikasi lepas tangkap bukan baru pertama kali terjadi di lingkungan kepolisian daerah. Mereka berharap ke depan ada pengawasan ketat terhadap proses penindakan narkoba, baik oleh aparat internal kepolisian maupun lembaga independen lainnya.
Aksi ditutup dengan pernyataan sikap bersama dan pembubaran secara tertib. Namun, suara protes masyarakat Aceh Tenggara diyakini belum akan berhenti sampai kasus ini benar-benar terungkap. Momen peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini berubah menjadi panggung bagi rakyat yang menolak diam. Mereka tidak menuntut penghargaan. Mereka hanya menuntut satu hal: hukum yang berjalan tanpa kompromi.
Laporan : Salihan Beruh










