Aceh Tenggara – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku berinisial SA (22) berhasil ditangkap kurang dari dua jam setelah insiden yang menewaskan Joni Egendi (40) pada Selasa malam (14/10/2025). Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan oleh tim gabungan dari Polsek Bambel dan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil dibekuk tidak lama setelah kejadian. Penangkapan berlangsung tanpa hambatan dan pelaku kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jomson, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB ketika korban menegur pelaku yang diduga telah menjual seng bekas milik korban tanpa izin. Teguran tersebut memicu ketegangan antara keduanya hingga terjadi adu mulut yang berlanjut menjadi perkelahian ringan.
Untuk mencegah konflik yang lebih besar, Kepala Desa setempat turun tangan dan mengadakan mediasi sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, suasana damai itu tidak bertahan lama.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, korban dan pelaku kembali bertemu di teras rumah seorang warga bernama Umar Dani. Ketegangan segera memuncak hingga berujung pada insiden kekerasan. Berdasarkan informasi awal dari pihak kepolisian, korban diduga terlebih dahulu menyerang pelaku dengan sebilah parang.
Merasa terancam, pelaku melakukan perlawanan dengan cara mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke lantai. Akibatnya, korban tergeletak tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pelaku yang panik kemudian melarikan diri. Warga yang mendengar keributan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambel. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Bambel dan Polres Aceh Tenggara bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, di antaranya sebilah parang, sepasang sandal milik korban, dan sebuah topi.
“Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban meninggal dunia akibat konflik yang dipicu oleh persoalan pribadi. Kami akan mendalami motif pelaku lebih lanjut serta memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian,” tambah AKP Jomson Silalahi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyelesaikan permasalahan secara damai agar kejadian serupa tidak terulang.
Laporan: Tim Media










