Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:43 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Laporan itu dilayangkan lantaran kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut ‘telah patah’ dalam menegakkan hukum dan keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan.

Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

“Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

“Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

“Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa,” tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Bakti Kemanusiaan, PDBN, PGSI Bersama RSINU dan Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis
Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
Korlantas Polri Dipuji, PW GP Al Washliyah DKI Nilai Mudik 2026 Penuh Nilai Kemanusiaan

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:56 WIB

Rumah Warga di Gunung Cut Direhab Satgas TMMD, Pengerjaan Terus Dipercepat

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17 WIB

Jalan Penghubung di Gunung Cut Mulai Terbentuk, TMMD Abdya Capai 45 Persen

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:35 WIB

Meriahkan TMMD ke-128, Satgas Kodim Abdya Gelar Lomba Layangan di Tangan-Tangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:48 WIB

Personel TMMD Kodim Abdya dan Warga Kompak Selesaikan Pembangunan MCK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:09 WIB

Kapten Inf Faryanda Ajak Warga Gunung Cut Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk Bernilai Guna

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:47 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Kampanyekan Pengolahan Sampah Organik untuk Ketahanan Pangan Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:01 WIB

Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga Gunung Cut Jadi Bukti Kuatnya Kemanunggalan TNI-Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21 WIB

Warga Gunung Cut Terpukau, Khotbah Jumat Personel Kodim 0110/Abdya Beri Warna Baru di Tangan-tangan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Personel TMMD Kodim Abdya dan Warga Kompak Selesaikan Pembangunan MCK

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:48 WIB