Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Sabu, Tiga Orang Ditangkap

AGARA NOW

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:21 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Kali ini, tiga pemuda ditangkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan di lingkungan sekolah dasar, tepatnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (29), warga Desa Titi Pasir, E (20), warga Desa Kampung Baru, serta W (35), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam. Ketiganya diamankan oleh petugas setelah adanya laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas mencurigakan di salah satu bangunan sekolah yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di area sekolah dasar tersebut. Tim Satresnarkoba yang langsung turun ke lokasi melihat seorang pria dengan gerakan mencurigakan keluar dari bangunan sekolah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisial S itu kedapatan membawa sembilan paket sabu yang disimpan dalam satu plastik bening seberat 0,63 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sembilan paket sabu. Selain itu kami juga mengamankan alat isap sabu (bong), kaca pirex, dua plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp42.000,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara dalam keterangan resminya.

Setelah diinterogasi di tempat, S mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu tersebut bersama dua rekannya. Petugas pun langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku lainnya. Dari hasil pencarian, dua tersangka berinisial W dan E berhasil diamankan di rumah W, yang juga berada di Desa Kampung Baru.

Kedua pelaku mengakui keterlibatannya dan membenarkan bahwa mereka baru saja menggunakan sabu bersama S sebelum penangkapan. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberi informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dan membantu kami dalam menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Warga dapat menghubungi langsung Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara di nomor 0853-5800-4446. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan dirahasiakan identitas pelapornya.

Saat ini kasus ketiga pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda DPRA Nilai Penindakan Narkoba di Aceh Tenggara Selaras Arahan Presiden Prabowo Subianto
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Polres Aceh Tenggara Gandeng Pemerintah Daerah dan Donatur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Polres Agara Amankan Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Narkotika Besar, 17,8 Kilogram Ganja Diamankan di Kecamatan Ketambe
Kapolres Aceh Tenggara Dorong Media Terus Edukasi Masyarakat
LSM KOMPAK: Media yang Sebarkan Tuduhan Tanpa Bukti kepada Bupati Aceh Tenggara Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 4 April 2026 - 17:40 WIB

Polres Aceh Tenggara Gandeng Pemerintah Daerah dan Donatur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Rabu, 1 April 2026 - 16:53 WIB

Polres Agara Amankan Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:09 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:00 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Narkotika Besar, 17,8 Kilogram Ganja Diamankan di Kecamatan Ketambe

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Dorong Media Terus Edukasi Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:05 WIB

LSM KOMPAK: Media yang Sebarkan Tuduhan Tanpa Bukti kepada Bupati Aceh Tenggara Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Arif Maknai Ramadan Lewat Tradisi Meugang

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:21 WIB