Kutacane — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menahan Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial HM, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. HM diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelapkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp476 juta lebih.
Proses penahanan dilakukan pada Kamis malam, 9 Oktober 2025, usai penyidik Kejaksaan menyelesaikan pemeriksaan terhadap HM. Saat digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, HM telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tersangka HM resmi kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa,” kata Kepala Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Kamis (9/10/2025).
Lilik menjelaskan, proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Mei 2025. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 pada 7 Mei 2025, kemudian diperbarui dengan surat perintah baru tertanggal 10 Juni 2025. HM secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 yang terbit pada hari penahanan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan merujuk pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) yang diterbitkan Inspektorat Aceh Tenggara Nomor 700/225/LHP-KKN/IK/2025. Dari hasil audit tersebut ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp476.692.348.
Bersama seorang aparatur desa lainnya yang menjabat sebagai Kaur Keuangan berinisial ZP, HM mengambil dana desa secara tunai dari Bank Aceh Syariah. Dana tersebut kemudian tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBK). Sebagian besar dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“HM menggunakan dana desa secara sepihak, menjalankan kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Kute (BPK). Bahkan laporan pertanggungjawaban dibuat secara sepihak dan penuh tekanan,” jelas Lilik.
Penyidik menemukan adanya dugaan tanda tangan perangkat desa pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dilakukan di bawah tekanan. Jika tidak menuruti permintaan tersangka, mereka diancam akan diberhentikan dari jabatannya.
“Selain kegiatan fiktif, beberapa pengeluaran yang dilakukan HM tidak tercantum dalam APBK 2022 dan 2023 dan tidak disertai bukti pertanggungjawaban resmi,” lanjut Lilik.
Atas perbuatannya, HM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka HM akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Lapas Kelas IIB Kutacane. Kajari memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sembari mengamankan alat bukti tambahan.
Kejaksaan menegaskan komitmen memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa, khususnya terkait penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.










