Rutan Kabanjahe Beri Remisi Umum dan Dasawarsa kepada Ratusan Warga Binaan, Momentum HUT ke-80 RI

AGARA NOW

- Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:02 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, 17 Agustus 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menggelar acara Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025 dengan khidmat di Lapangan Rutan Kabanjahe, Minggu (17/08) pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Acara dihadiri oleh Bupati Tanah Karo Antonius Ginting, Wakil Bupati Tanah Karo, Kapolres Tanah Karo, Dandim 02/05 Tanah Karo, Danyon 125 Simbisa, Ketua DPRD Tanah Karo, Kajari Tanah Karo, Ketua PN Kabanjahe, Kepala BNNK Karo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan. Tahun ini, ratusan WBP Rutan Kabanjahe menerima remisi, dengan rincian Remisi Umum (RU) I sebanyak 531 orang, Remisi Umum (RU) II sebanyak 38 orang yang langsung bebas, serta Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali sebanyak 569 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H., menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan hak bagi WBP yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik dan berkomitmen tidak mengulangi kesalahan di masa depan.

“Remisi adalah wujud nyata dari hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas usaha WBP memperbaiki diri. Semoga ini menjadi momentum untuk lebih semangat menjalani pembinaan dan menatap masa depan yang lebih baik,” ujar Bahtiar Sembiring.

Dalam kegiatan tersebut, Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis kepada beberapa perwakilan WBP. Suasana haru dan bahagia menyelimuti acara, terutama bagi WBP yang segera bisa menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025 ini menjadi bukti komitmen Rutan Kabanjahe dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial, serta mewujudkan pemasyarakatan yang lebih humanis.

Berita Terkait

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 4 April 2026 - 17:40 WIB

Polres Aceh Tenggara Gandeng Pemerintah Daerah dan Donatur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Rabu, 1 April 2026 - 16:53 WIB

Polres Agara Amankan Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:09 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:00 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Narkotika Besar, 17,8 Kilogram Ganja Diamankan di Kecamatan Ketambe

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Dorong Media Terus Edukasi Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:05 WIB

LSM KOMPAK: Media yang Sebarkan Tuduhan Tanpa Bukti kepada Bupati Aceh Tenggara Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Arif Maknai Ramadan Lewat Tradisi Meugang

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:21 WIB