Rutan Kabanjahe Beri Remisi Umum dan Dasawarsa kepada Ratusan Warga Binaan, Momentum HUT ke-80 RI

AGARA NOW

- Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:02 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, 17 Agustus 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menggelar acara Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025 dengan khidmat di Lapangan Rutan Kabanjahe, Minggu (17/08) pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Acara dihadiri oleh Bupati Tanah Karo Antonius Ginting, Wakil Bupati Tanah Karo, Kapolres Tanah Karo, Dandim 02/05 Tanah Karo, Danyon 125 Simbisa, Ketua DPRD Tanah Karo, Kajari Tanah Karo, Ketua PN Kabanjahe, Kepala BNNK Karo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan. Tahun ini, ratusan WBP Rutan Kabanjahe menerima remisi, dengan rincian Remisi Umum (RU) I sebanyak 531 orang, Remisi Umum (RU) II sebanyak 38 orang yang langsung bebas, serta Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali sebanyak 569 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H., menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan hak bagi WBP yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik dan berkomitmen tidak mengulangi kesalahan di masa depan.

“Remisi adalah wujud nyata dari hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas usaha WBP memperbaiki diri. Semoga ini menjadi momentum untuk lebih semangat menjalani pembinaan dan menatap masa depan yang lebih baik,” ujar Bahtiar Sembiring.

Dalam kegiatan tersebut, Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis kepada beberapa perwakilan WBP. Suasana haru dan bahagia menyelimuti acara, terutama bagi WBP yang segera bisa menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025 ini menjadi bukti komitmen Rutan Kabanjahe dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial, serta mewujudkan pemasyarakatan yang lebih humanis.

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Tim Gabungan Tindak Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pidie, Sejumlah Merek Ilegal Diamankan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Bea Cukai Aceh Perkenalkan Konselor MENTARA, Hilangkan Stigma soal Kesehatan Mental

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Fanst Counter Polri Nusantara Aceh Desak Gubernur Copot Kepala PLN Aceh

Kamis, 25 September 2025 - 22:54 WIB

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal, Beri Tenggat Dua Pekan Kosongkan Kawasan Hutan

Senin, 22 September 2025 - 04:07 WIB

Pembegalan Bersenjata Gegerkan Depan Pasar Aceh Lama, Pelaku Tinggalkan Samurai di Lokasi

Senin, 22 September 2025 - 02:28 WIB

Gepeng Diamankan di Simpang Jambo Tape, Satpol PP Banda Aceh: Jangan Coba-Coba ke Sini!

Minggu, 21 September 2025 - 19:37 WIB

Lewat Sosialisasi Empat Pilar, Ghufran Tekankan Pentingnya Pancasila dan NKRI di Tengah Tantangan Bangsa

Berita Terbaru