Tiga Pelanggaran Diungkap, Gubernur Aceh Warning PT. Kencana Hijau

AGARA NOW

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:15 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | PT. Kencana Hijau Binalestari, perusahaan yang bergerak dalam pengolahan getah pinus di Aceh, kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan surat teguran resmi atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Surat tersebut diterbitkan dengan nomor 500.4/4737 dan bersifat “Segera”. Isinya menegaskan bahwa perusahaan diberi waktu maksimal 30 hari untuk segera memperbaiki tiga pelanggaran penting yang ditemukan di lapangan. Teguran ini dikeluarkan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh yang terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

Verifikasi dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025, di lokasi operasional pabrik milik perusahaan. Dari hasil kunjungan dan pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT. Kencana Hijau Binalestari tidak patuh terhadap sejumlah kewajiban teknis dan administratif. Adapun tiga poin pelanggaran yang menjadi sorotan utama adalah:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cerobong Emisi Boiler Tidak Sesuai Standar
    Sistem cerobong pada unit boiler pabrik tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam regulasi. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan pencemaran udara dan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

  2. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tidak Disampaikan
    Perusahaan tidak menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala kepada instansi terkait. Padahal, laporan ini merupakan kewajiban semua pelaku usaha untuk menjamin transparansi investasi.

  3. Duplikasi Klasifikasi Usaha (KBLI)
    PT. Kencana Hijau Binalestari juga belum melakukan penghapusan klasifikasi KBLI yang bersifat duplikatif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya ketidakjelasan terhadap ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Atas temuan tersebut, Gubernur Muzakir Manaf memerintahkan manajemen perusahaan untuk segera mengambil langkah perbaikan. Tenggat waktu 30 hari yang diberikan dihitung sejak tanggal surat diterima. Dalam suratnya, Gubernur menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai prasyarat utama beroperasinya industri di Aceh.

“Demikian untuk dilaksanakan dan terima kasih,” tulis Gubernur dalam penutup surat tersebut, menegaskan bahwa perintah ini harus segera dipatuhi tanpa penundaan.

Tak hanya ditujukan kepada perusahaan, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat penting di tingkat pusat dan daerah. Mereka antara lain Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas LHK Aceh, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh.

Langkah ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Aceh tidak main-main dalam menegakkan disiplin pengelolaan lingkungan hidup. Gubernur ingin memastikan bahwa setiap kegiatan industri berjalan dalam koridor hukum dan tidak membahayakan alam maupun masyarakat.

Aktivis lingkungan menyambut baik langkah ini. Mereka menilai teguran tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat dan sanksi apabila perusahaan tetap tidak patuh. “Ini menjadi ujian awal bagi pemerintah provinsi, apakah mampu mengawal pelanggaran ini hingga tuntas atau tidak,” ujar Saiful Ramadhan, pegiat lingkungan dari LSM Alam Lestari.

Sementara itu, masyarakat di sekitar wilayah operasional pabrik juga berharap agar perusahaan tidak menganggap teguran ini sebagai formalitas belaka. Mereka menuntut adanya transparansi dalam proses perbaikan serta perlindungan terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Kencana Hijau Binalestari. Namun publik menanti langkah konkret dari perusahaan sebagai wujud tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Gubernur Muzakir Manaf, yang sejak awal menjabat menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan di Aceh, tampaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran lingkungan. Teguran ini menjadi pesan tegas kepada semua pelaku industri di Aceh: jangan abaikan lingkungan, atau bersiap hadapi konsekuensi. (TIM)

Berita Terkait

Upaya Pencegahan Narkoba Semakin Digital, Polres Gayo Lues Luncurkan Layanan Call Center
Selamat Milad ke-41 AKBP Hyrowo, S.I.K., Semoga Tetap Amanah dan Berintegritas dalam Menjalankan Tugas Negara
TNI dan Polri Tunjukkan Kekompakan, Koramil 03/Blangkejeren Sambangi Polsek Blangkejeren di Hari Bhayangkara ke-79
Kapolsek Blangkejeren Terima Penghargaan Juara III Lomba Kebersihan Polsek se-Gayo Lues dari Bupati Suhaidi
Kapolres Gayo Lues Anugerahkan Penghargaan Juara I kepada Polsek Blangkejeren atas Kinerja Komunikasi Publik
Penghargaan Polda Aceh untuk Polres Gayo Lues: Bukti Nyata Komitmen dalam Pemberantasan Narkoba di Wilayah Perbukitan
Kepala Dinas Pertanian Disorot Pegawai, Kabid Diduga Tak Pernah Dilibatkan dalam Rapat Resmi
Potensi 15 Ribu Hektar Perkebunan Tebu Jadi Daya Tarik PT SGN Bangun Pabrik Gula di Gayo Lues

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:33 WIB

Aliansi Mahasiswa Riau Nyatakan Sikap Menolak Kehadiran Anggota DPR RI di Tengah Krisis Lingkungan Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:00 WIB

Kapolda Riau Hadiri Green Action di Unilak, Ajak Semua Pihak Tanam Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:43 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dalam Proses Penerimaan Siswa Baru di Riau

Senin, 30 Juni 2025 - 02:19 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru: Negara Harus Hadir untuk Anak Yatim Piatu agar Tidak Gagal Bersekolah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:34 WIB

Ketua DPP AMI: Bantuan Gubernur Riau untuk Siswi Tak Mampu Bukan Sekadar Seragam, Tapi Penjaga Harapan Masa Depan Anak Bangsa

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:09 WIB

Satgas PKH Tertibkan TNTN Riau: 81.793 Hektare Hutan Diselamatkan, Dugaan Korupsi dan Peran 406 Perusahaan Mulai Diusut

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:07 WIB

Setelah TNTN Ditertibkan: 406 Perusahaan Terlibat, 64 Kabupaten Terdampak, dan 717 Ribu Hektare Dialihkan ke BUMN

Senin, 9 Juni 2025 - 10:47 WIB

Momen Kurban Idul Adha 1446 H di SMAN 8 Pekanbaru Jadi Wadah Menguatkan Rasa Empati dan Tanggung Jawab Sosial bagi Siswa

Berita Terbaru