Banda Aceh | PT. Kencana Hijau Binalestari, perusahaan yang bergerak dalam pengolahan getah pinus di Aceh, kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan surat teguran resmi atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Surat tersebut diterbitkan dengan nomor 500.4/4737 dan bersifat “Segera”. Isinya menegaskan bahwa perusahaan diberi waktu maksimal 30 hari untuk segera memperbaiki tiga pelanggaran penting yang ditemukan di lapangan. Teguran ini dikeluarkan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh yang terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.
Verifikasi dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025, di lokasi operasional pabrik milik perusahaan. Dari hasil kunjungan dan pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT. Kencana Hijau Binalestari tidak patuh terhadap sejumlah kewajiban teknis dan administratif. Adapun tiga poin pelanggaran yang menjadi sorotan utama adalah:
-
Cerobong Emisi Boiler Tidak Sesuai Standar
Sistem cerobong pada unit boiler pabrik tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam regulasi. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan pencemaran udara dan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. -
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tidak Disampaikan
Perusahaan tidak menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala kepada instansi terkait. Padahal, laporan ini merupakan kewajiban semua pelaku usaha untuk menjamin transparansi investasi. -
Duplikasi Klasifikasi Usaha (KBLI)
PT. Kencana Hijau Binalestari juga belum melakukan penghapusan klasifikasi KBLI yang bersifat duplikatif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya ketidakjelasan terhadap ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
Atas temuan tersebut, Gubernur Muzakir Manaf memerintahkan manajemen perusahaan untuk segera mengambil langkah perbaikan. Tenggat waktu 30 hari yang diberikan dihitung sejak tanggal surat diterima. Dalam suratnya, Gubernur menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai prasyarat utama beroperasinya industri di Aceh.
“Demikian untuk dilaksanakan dan terima kasih,” tulis Gubernur dalam penutup surat tersebut, menegaskan bahwa perintah ini harus segera dipatuhi tanpa penundaan.
Tak hanya ditujukan kepada perusahaan, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat penting di tingkat pusat dan daerah. Mereka antara lain Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas LHK Aceh, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh.
Langkah ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Aceh tidak main-main dalam menegakkan disiplin pengelolaan lingkungan hidup. Gubernur ingin memastikan bahwa setiap kegiatan industri berjalan dalam koridor hukum dan tidak membahayakan alam maupun masyarakat.
Aktivis lingkungan menyambut baik langkah ini. Mereka menilai teguran tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat dan sanksi apabila perusahaan tetap tidak patuh. “Ini menjadi ujian awal bagi pemerintah provinsi, apakah mampu mengawal pelanggaran ini hingga tuntas atau tidak,” ujar Saiful Ramadhan, pegiat lingkungan dari LSM Alam Lestari.
Sementara itu, masyarakat di sekitar wilayah operasional pabrik juga berharap agar perusahaan tidak menganggap teguran ini sebagai formalitas belaka. Mereka menuntut adanya transparansi dalam proses perbaikan serta perlindungan terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Kencana Hijau Binalestari. Namun publik menanti langkah konkret dari perusahaan sebagai wujud tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Gubernur Muzakir Manaf, yang sejak awal menjabat menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan di Aceh, tampaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran lingkungan. Teguran ini menjadi pesan tegas kepada semua pelaku industri di Aceh: jangan abaikan lingkungan, atau bersiap hadapi konsekuensi. (TIM)