Kutacane_Setelah 8 hari buron, pelaku pembunuhan AS (21) di desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, yang menewaskan sebanyak 5 jiwa dan 1 kritis berat dengan luka sabetan parang di daerah kepala. pada Senin (16/6/2025) lalu. Akhirnya pelaku pembunuhan tersebut ditangkap Polres Aceh Tenggara pada Senin malam (23/6) sekira pukul 21,00 WIB, di desa Salim Pipit Kecamatan Tanoh Alas.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri menjelaskan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, di mana sebagian korban adalah keponakan dan adik kandung ibu dari pelaku. Motif pasti dari tindakan keji ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun,” tegas AKBP Yulhendri pada saat lakukan Konferensi Pers di Polres Aceh Tenggara, Selasa (24/6/2025).
Tersangka berinisial AS (21), warga Desa Pegunungan Kompas, sempat melarikan diri ke pegunungan usai melakukan aksi brutal nya. Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, berikut jejak pelarian pelaku selama 8 hari.
Hari Pertama, Usai melakukan penganiayaan, tersangka berjalan ke arah kebun jagung dan naik ke pegunungan Desa Uning Sigugur, lalu melintasi Rambung Tubung, Kuta Lang-Lang, hingga Desa Meranti. Ia bermalam di pondok kebun sawit warga Meranti.
Hari ke dua, Sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka melanjutkan pelarian melalui perkebunan karet dan sawit, lalu beristirahat di pondok kebun coklat warga Desa Tui Jongkat hingga sore hari. Hari ke Tiga, dan empat Ia kembali menyusuri kebun jagung dan naik ke pegunungan Tui Jongkat, Hari ke Lima dan Enam Tersangka melintasi area kebun di Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar.
Di Hari ke tujuh, Ia melanjutkan pelarian menuju Pegunungan Salim Pinim yang mana seluruh lokasi pelarian dan tempat bersembunyi merupakan kawasan hutan lindung/hutan Konserpasi, Hari ke Delapan Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka turun gunung ke Desa Tenembak Alas, ia sempat membeli makanan di warung dan berjalan ke arah rumah paman nya.
Saat melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah pada pukul 20.40 WIB.
Adapun Jenis-Jenis Barang bukti yang di sita oleh Pihak Kepolisian, 1 Bilah pisau parang yang digunakan tersangka pada saat pembacokan, 1 buah HP Android merk VIVO Y15 S yang dibalut dengan lakban hitam, 1 buah HP Samsung Lipat, 2 buah charger HP, 1 buah pisau cutter, 1 buah batu asah, 1 buah ketapel kayu buatan, 1 buah Korek api, 1 buah lampu teplon, 1 buah buah panci ukuran kecil, 1 buah botol Aqua sedang berisi minyak tanah, 1 buah jerigen yang berisikan air putih, 1 buah botol kecil sedang berisi air putih, 1 buah tas pinggang warna cokelat, 1 buah sajadah warna merah , 2 bungkus plastik garam ukuran kecil, 1 buah kunci sepeda motordan dan 1 buah goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.
(Fenra)