OGAN ILIR | Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir digemparkan oleh kabar mengenai dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh seorang oknum camat. Robinhud, yang menjabat sebagai Camat Pemulutan Selatan, diduga telah mengganti plat nomor kendaraan dinas berwarna merah menjadi plat umum berwarna putih, tanpa izin atau prosedur resmi dari Pemerintah Kabupaten.
Mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi BG 9097 TZ, yang seharusnya digunakan khusus untuk kepentingan kedinasan, ditemukan telah berubah menjadi BG 9097 TF, sebuah pelat putih yang lazim digunakan pada kendaraan pribadi. Temuan tersebut menjadi sorotan publik setelah seorang wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada camat terkait alasan pergantian pelat tersebut.
Namun, niat baik wartawan tersebut justru disambut dengan arogansi. Menurut saksi mata yang berada di lokasi, camat secara tiba-tiba membentak wartawan sebelum sempat ditanya. Sikap kasar sang camat itu pun menambah panjang daftar kecaman dari publik yang menilai bahwa pejabat seharusnya menjadi teladan dalam bersikap dan menggunakan fasilitas negara.
Kejadian ini pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat dan pegiat antikorupsi. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya menyamarkan kendaraan dinas agar dapat digunakan secara pribadi tanpa diketahui publik.
Koordinator MAKKI (Masyarakat Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia) wilayah Sumatera Selatan, Boni Belitung, menilai bahwa tindakan mengganti pelat kendaraan dinas secara sepihak tanpa prosedur adalah bentuk pelanggaran serius terhadap aturan penggunaan barang milik negara.
Boni menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas yang masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah tidak boleh diubah, dialihfungsikan, apalagi diganti pelatnya menjadi pelat pribadi, kecuali melalui proses penghapusan dan penjualan melalui lelang resmi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 ayat (1) menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Kendaraan dinas yang digunakan dengan pelat palsu atau tidak sesuai data registrasi dapat dianggap melanggar hukum lalu lintas.
“Jika benar kendaraan tersebut masih tercatat sebagai kendaraan dinas, dan tidak ada dokumen perubahan status, maka penggantian plat tersebut ilegal. Hal ini bisa berdampak pada sanksi administratif bahkan pidana jika terbukti menyalahgunakan aset negara,” ujar Boni pada Sabtu, 22 Juni 2025.
Boni juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau identitas, jika penggunaan pelat baru dimaksudkan untuk menyamarkan status kendaraan.
Masyarakat Ogan Ilir pun meminta agar Pemerintah Kabupaten dan Inspektorat segera turun tangan melakukan audit terhadap kendaraan dinas di lingkungan Pemkab. Kasus ini dikhawatirkan menjadi indikasi praktik penyimpangan yang lebih luas terkait penggunaan aset negara.
“Sangat disayangkan jika seorang camat yang seharusnya menjadi contoh justru melakukan hal seperti ini. Mobil dinas itu dibeli dari uang rakyat, bukan untuk dimiliki pribadi,” ujar Rudiansyah, warga Desa Sakatiga, Sabtu, 22 Juni 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir maupun pernyataan dari Camat Robinhud. Masyarakat pun terus menunggu sikap tegas dari bupati dan aparat hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika benar terbukti bersalah, Robinhud tidak hanya harus bertanggung jawab secara administrasi, tetapi juga dapat dijerat dengan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa setiap ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi.
Publik berharap agar kasus ini tidak berakhir di tengah jalan, dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pejabat publik agar lebih transparan, jujur, dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara yang dipercayakan kepada mereka. (TIM)