Peringatan HUT ke-51, Pemda Aceh Tenggara Jangan Lupakan Sejarah Panitia Aksi Tanah Alas–Gayo Luas

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:45 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Kabupaten Aceh Tenggara genap berusia 51 tahun. Di tengah gemerlap acara seremonial yang dirancang setiap tahunnya, suara-suara masyarakat kembali mengingatkan: sejarah panjang pembentukan kabupaten ini tidak boleh dilupakan. Lebih dari sekadar hasil keputusan pemerintahan, terbentuknya Kabupaten Aceh Tenggara merupakan buah dari perjuangan nyata masyarakat Tanah Alas dan Gayo Luas yang tergabung dalam Panitia Aksi Tuntutan Rakyat Tanah Alas/Gayo Luas Kutatjane pada tahun 1963.

Dokumen otentik bertanggal 19 Maret 1963 mencatat susunan lengkap panitia tersebut. Para tokoh inilah yang menjadi lokomotif gerakan pemekaran dan pembentukan kabupaten yang kini dikenal dengan nama Aceh Tenggara. Dalam dokumen tersebut, struktur panitia terbagi menjadi pelindung, penasihat, pengurus harian, pembantu (anggota panitia), serta seksi-seksi teknis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

I. Pelindung

  • S.O.G. Kutatjane

  • XI (kemungkinan entitas atau jabatan pelindung)

II. Penasihat

  • T.N. Obek (N.D.A)

  • AR (Polri)

  • S.K.I. (KEMAD)

  • Rzal (Pemerintah Daerah)

  • Samsul Ha (Usaha Eksekutif)

III. Pengurus Harian Panitia Aksi

Jabatan tertinggi dalam struktur ini dipegang oleh Hansjidan Raufi Djazal selaku Ketua Umum. Ia didampingi oleh:

  • Ketua I: A.R.I.S.F. (B. Kedjoran)

  • Ketua II: B. Kedjoran

  • Wakil Ketua: L. Maidi Pide

  • Sekretaris Umum: H. Djunet Muchlis Gelian

  • Sekretaris I: Abdullah Wirasakinah (B. Kedjoran)

  • Sekretaris II: Z. Effendy

  • Sekretaris III: Darat (B. Kedjoran)

  • Bendahara I: Dilo Gelian (Logistik Veteran)

  • Bendahara II: Karim Ali (B. Kedjoran)

IV. Anggota / Pembantu Panitia Aksi

Tercatat 17 nama yang tergabung sebagai anggota atau pembantu panitia, yaitu:

  1. Mahliadim

  2. M. Siar

  3. M. Jacub

  4. Sahala

  5. Awahudin

  6. Djaisi

  7. Sahasar

  8. Abdul Karim

  9. Taddin Rahim (Kepala Kompresor)

  10. Saimun Rahman (K.I.N.)

  11. Merdin (PKI)

  12. A. Marundungan (DI/TII)

  13. Ca. Matenggan (Parindra)

  14. S. Alam

  15. Bujang (PMI)

  16. Sh. Siaraban (Padmis)

  17. H. Tahsiran

V. Seksi-Seksi Khusus

Untuk menggerakkan strategi lapangan, panitia juga membentuk seksi-seksi teknis dengan personel sebagai berikut:

  • Seksi Siaran / Publikasi: Samsudin Bangko, Syarifah Hasian

  • Seksi Perencanaan: Badun Dack, Badun Kanal

  • Komisi Redaksi: Abdurrahman, Jusuf Effendy, Maman Funai (Muhammadiyah BKJ)

  • Seksi Rapat / Ceramah: Tgk. Abusin, Daja Selian (SMI)

  • Seksi Pengerahan Tenaga: Ilmu, Marasud, Ali Hasan, Bulat, Ahmad Murhi Nasution, R. Mum, Melian, Laman (BKJ)

  • Seksi Keuangan: Melian, Laman (BKJ)

Dokumen tersebut menyebut bahwa perombakan struktur ini dilakukan berdasarkan kunjungan singkat (perlawatan kilat) pada tanggal 7 dan 19 Maret 1963 di rumah M. Djunat Tahsin di Prapat Ulu Kutatjane. Langkah ini diambil karena sejumlah pengurus lama telah wafat atau berpindah tugas, dan seluruh penetapan dilakukan secara musyawarah mufakat (disetujui secara bulat).

Namun, hingga saat ini, nama-nama pejuang tersebut jarang, bahkan hampir tidak pernah disebut dalam acara peringatan hari jadi kabupaten. Tidak ada penetapan resmi tentang daftar pendiri, tidak ada monumen penghormatan di ruang publik, bahkan ahli waris dan keluarga besar dari tokoh-tokoh ini kerap tidak diundang dalam upacara HUT.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bertindak. Jika para tokoh sudah tiada, maka undanglah ahli waris atau anak keturunannya untuk menerima penghargaan. Sejarah tidak boleh dikubur dalam diam, dan penghargaan bukan milik kelompok tertentu saja. Para pejuang yang tercatat jelas dalam dokumen ini adalah bagian tak terpisahkan dari lahirnya Aceh Tenggara.

Momentum HUT ke-51 harus dijadikan titik balik: menerbitkan Daftar Resmi Pendiri Kabupaten Aceh Tenggara, membangun Monumen Perjuangan Tanah Alas/Gayo Luas, serta mengabadikan nama-nama mereka dalam fasilitas umum seperti nama jalan, gedung pemerintah, atau ruang publik lainnya. Bila ini tidak dilakukan sekarang, maka generasi mendatang hanya akan mengenang seremonial, bukan perjuangan. (RED)

Berita Terkait

Beredar Video Kritik Tajam Pelayanan RSUD H. Hasanuddin Kutacane, Diduga Abaikan Prosedur Medis Pasien Gula dan Paru-paru
Pemkab Aceh Tenggara Pastikan Pembayaran Siltap untuk Desa Lain Segera Dilakukan Begitu Dokumen Administrasi Lengkap
Skandal di Lawe Tawakh: Pj. Pengulu Dilaporkan ke Bupati, Dana Desa Dipertanyakan, Warga Menggugat
Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Warga di Desa Ngkeran, Temukan Sabu, Bong, dan Puluhan Plastik Kosong
Ruko di Desa Pulonas Terbakar, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Dendam Terpendam Picu Tindakan Keji: Pembunuhan Berencana terhadap Paman, Sepupu, dan Tetangga Sendiri
Vonis 13 Tahun 4 Bulan Dijatuhkan untuk Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sepuluh Pemuda Kutacane Desak Mahkamah Syar’iyah Provinsi Copot Kepala MS yang Diduga Tunda Vonis Rudapaksa

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:33 WIB

Aliansi Mahasiswa Riau Nyatakan Sikap Menolak Kehadiran Anggota DPR RI di Tengah Krisis Lingkungan Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:00 WIB

Kapolda Riau Hadiri Green Action di Unilak, Ajak Semua Pihak Tanam Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:43 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dalam Proses Penerimaan Siswa Baru di Riau

Senin, 30 Juni 2025 - 02:19 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru: Negara Harus Hadir untuk Anak Yatim Piatu agar Tidak Gagal Bersekolah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:34 WIB

Ketua DPP AMI: Bantuan Gubernur Riau untuk Siswi Tak Mampu Bukan Sekadar Seragam, Tapi Penjaga Harapan Masa Depan Anak Bangsa

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:09 WIB

Satgas PKH Tertibkan TNTN Riau: 81.793 Hektare Hutan Diselamatkan, Dugaan Korupsi dan Peran 406 Perusahaan Mulai Diusut

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:07 WIB

Setelah TNTN Ditertibkan: 406 Perusahaan Terlibat, 64 Kabupaten Terdampak, dan 717 Ribu Hektare Dialihkan ke BUMN

Senin, 9 Juni 2025 - 10:47 WIB

Momen Kurban Idul Adha 1446 H di SMAN 8 Pekanbaru Jadi Wadah Menguatkan Rasa Empati dan Tanggung Jawab Sosial bagi Siswa

Berita Terbaru