Kerusakan Hutan Lindung Terus Meluas, Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Hukum dan Akal Sehat

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:01 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 18Juni 2025 — Di balik gemuruh alat berat dan jargon investasi, luka menganga di lereng Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, terus melebar. Aktivitas eksplorasi emas oleh PT Gayo Mineral Resource (PT GMR) yang berlangsung di kawasan hutan lindung bukan hanya mengguncang ketenangan ekologis, tetapi juga menyulut kemarahan warga dan aktivis lingkungan. Di tengah kabut tebal legalitas yang diklaim perusahaan, kerusakan di lapangan menjadi bukti bisu dari dugaan pelanggaran hukum yang semakin terang.

Sekretaris Lembaga Leuser Aceh (LLA), Abdiansyah, menyebutkan bahwa apa yang dilakukan PT GMR bukan sekadar eksplorasi, melainkan eksploitasi terang-terangan terhadap hutan lindung yang seharusnya menjadi warisan ekologis bagi generasi masa depan. “Kita bicara tentang kawasan yang menjadi penyangga sistem air, tempat hidup satwa endemik, dan benteng terakhir terhadap bencana. Tapi sekarang, semua itu dihantam dengan ekskavator,” ujarnya saat ditemui di Blangkejeren.

Abdiansyah menegaskan bahwa legalitas seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tidak bisa dijadikan tameng untuk pembenaran kerusakan. “Legal bukan berarti bebas merusak. Legalitas itu harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan. Kalau hutan lindung dibabat habis dengan dalih izin, itu penghinaan terhadap logika hukum dan moralitas publik,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tim investigasi LLA menunjukkan bukti lapangan yang mencemaskan. Jalan-jalan baru dibuka tanpa kendali, pohon-pohon besar ditebang tanpa upaya rehabilitasi, jalur mata air terganggu, dan kebisingan mesin berat mengusir satwa liar dari habitatnya. Lereng Tangsaran, yang selama ini menjadi zona tenang dalam peta ekologis Aceh, kini berubah menjadi kawasan kritis dengan ancaman bencana yang mengintai.

Secara hukum, aktivitas PT GMR patut diduga melanggar beberapa regulasi penting. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang segala aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan tanpa izin yang sah dan prinsip kehati-hatian. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif dan partisipatif — dokumen yang hingga kini belum dipublikasikan ke publik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyatakan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan harus melalui kajian mendalam, baik dari sisi ekologis, sosial, maupun ekonomi. Fakta bahwa PT GMR beroperasi tanpa transparansi terhadap kajian tersebut menunjukkan pelanggaran prosedur. Bahkan Permen LHK No. P.27/MENLHK/2018 secara tegas menyebut bahwa penggunaan kawasan hutan melalui PPKH tidak boleh menimbulkan kerusakan permanen.

Yang tak kalah penting, adalah ketimpangan perlakuan hukum yang mencolok. “Masyarakat yang membakar dua hektare untuk tanam jagung bisa dipenjara. Tapi perusahaan bisa mengobrak-abrik kawasan ratusan hektare dengan ekskavator dan tidak satu pun pejabat bicara. Ini bukan sekadar hukum yang pincang, tapi bukti bahwa negara tunduk pada kekuasaan modal,” kata Abdiansyah.

Ia juga menyoroti aspek risiko bencana. Lereng Tangsaran dikenal sebagai kawasan rawan longsor. Setiap aktivitas besar tanpa mitigasi berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang akan menelan korban jiwa. “Kalau terjadi banjir bandang atau longsor, siapa yang akan bertanggung jawab? Pemerintah daerah diam, pemerintah pusat sibuk bicara investasi. Tapi rakyat di bawah yang jadi korban,” ujarnya.

LLA mendesak agar Presiden RI, Menteri LHK, dan Gubernur Aceh segera turun tangan. Mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas PT GMR sampai dilakukan audit lingkungan yang independen dan transparan. Selain itu, LLA juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kemungkinan kolusi dalam proses pemberian izin PPKH kepada PT GMR, mengingat prosedur yang dilalui sangat tertutup dan minim partisipasi publik.

“Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan siapa-siapa ketika krisis lingkungan datang menelan desa-desa. Hutan lindung bukan tanah kosong. Ia menyimpan air, udara, dan masa depan. Rusak sekali, hancur selamanya,” tegas Abdiansyah.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak PT GMR maupun respons dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Sementara itu, keresahan di masyarakat terus meningkat. Para petani, tokoh adat, hingga pelajar mulai menyuarakan kekhawatiran yang sama: jika hutan rusak, lalu apa yang tersisa dari Gayo Lues? (TIM)

Berita Terkait

Upaya Pencegahan Narkoba Semakin Digital, Polres Gayo Lues Luncurkan Layanan Call Center
Selamat Milad ke-41 AKBP Hyrowo, S.I.K., Semoga Tetap Amanah dan Berintegritas dalam Menjalankan Tugas Negara
TNI dan Polri Tunjukkan Kekompakan, Koramil 03/Blangkejeren Sambangi Polsek Blangkejeren di Hari Bhayangkara ke-79
Kapolsek Blangkejeren Terima Penghargaan Juara III Lomba Kebersihan Polsek se-Gayo Lues dari Bupati Suhaidi
Kapolres Gayo Lues Anugerahkan Penghargaan Juara I kepada Polsek Blangkejeren atas Kinerja Komunikasi Publik
Penghargaan Polda Aceh untuk Polres Gayo Lues: Bukti Nyata Komitmen dalam Pemberantasan Narkoba di Wilayah Perbukitan
Kepala Dinas Pertanian Disorot Pegawai, Kabid Diduga Tak Pernah Dilibatkan dalam Rapat Resmi
Potensi 15 Ribu Hektar Perkebunan Tebu Jadi Daya Tarik PT SGN Bangun Pabrik Gula di Gayo Lues

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:33 WIB

Aliansi Mahasiswa Riau Nyatakan Sikap Menolak Kehadiran Anggota DPR RI di Tengah Krisis Lingkungan Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:00 WIB

Kapolda Riau Hadiri Green Action di Unilak, Ajak Semua Pihak Tanam Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:43 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dalam Proses Penerimaan Siswa Baru di Riau

Senin, 30 Juni 2025 - 02:19 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru: Negara Harus Hadir untuk Anak Yatim Piatu agar Tidak Gagal Bersekolah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:34 WIB

Ketua DPP AMI: Bantuan Gubernur Riau untuk Siswi Tak Mampu Bukan Sekadar Seragam, Tapi Penjaga Harapan Masa Depan Anak Bangsa

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:09 WIB

Satgas PKH Tertibkan TNTN Riau: 81.793 Hektare Hutan Diselamatkan, Dugaan Korupsi dan Peran 406 Perusahaan Mulai Diusut

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:07 WIB

Setelah TNTN Ditertibkan: 406 Perusahaan Terlibat, 64 Kabupaten Terdampak, dan 717 Ribu Hektare Dialihkan ke BUMN

Senin, 9 Juni 2025 - 10:47 WIB

Momen Kurban Idul Adha 1446 H di SMAN 8 Pekanbaru Jadi Wadah Menguatkan Rasa Empati dan Tanggung Jawab Sosial bagi Siswa

Berita Terbaru