Simalungun, 17 Juni 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku pada Sabtu malam, 14 Juni 2025.
Tersangka yang diketahui berinisial Ropandi (55) ditangkap di rumahnya di Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, dalam operasi yang digelar sekitar pukul 21.00 WIB. Ia merupakan seorang wiraswasta, kelahiran 15 Januari 1970, dan berdomisili di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juni 2025. Ia menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Ia menyebutkan bahwa Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas terus berupaya memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya sebagai bagian dari program Polri Untuk Masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat dukungan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat.
Menurut penuturan Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, informasi awal diterima pada Sabtu sore dari warga yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Huta I Boluk. Setelah memastikan kebenaran informasi, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen O. Sungguh beserta anggota, yakni Aiptu Indra Sahputra, Aipda Erikson Sitorus, dan Bripka Rama Indra Mayu. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga. Tersangka saat itu sedang berada di sekitar rumahnya. Setelah didekati dan digeledah, ditemukan satu paket klip plastik sedang berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto 9,75 gram, yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp 925.000, satu unit handphone Nokia 105 warna hitam, dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Ropandi. Semua barang bukti tersebut langsung diamankan dan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang bernama “Angga”, yang diduga merupakan warga Kampung Hubuan. Tersangka mengaku memesan sabu dari Angga dengan sistem pembayaran setelah barang terjual. Ini menandakan bahwa ada jaringan distribusi narkoba yang lebih luas.
Pihak Polres Simalungun memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Polisi tidak akan berhenti pada pelaku pertama dan akan mengejar jaringan tersebut sampai tuntas.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya kepolisian memberantas narkoba. Ia mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang melaporkan. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi mentolerir kejahatan narkoba.
Setelah penggeledahan dan pengumpulan barang bukti selesai, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bosar Maligas, dan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjutan.
Keberhasilan ini menambah daftar prestasi Polsek Bosar Maligas dalam mengungkap kasus-kasus narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menyatakan tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat di dalamnya.