Kutacane — Kepolisian Resor Aceh Tenggara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial D, berusia 19 tahun, diamankan petugas setelah ditemukan menyimpan delapan bungkus ganja siap edar di kediamannya. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkoba di tingkat akar rumput.
Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 13 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi awal diterima dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah D. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi. Sesampainya di tempat, petugas menjumpai seorang pemuda di halaman rumah yang mengaku bernama D. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan satu kantong plastik berwarna hitam yang disembunyikan di bawah ranjang besi.
Setelah dibuka, di dalam kantong tersebut terdapat delapan bungkus ganja kering yang dibungkus rapi menggunakan kertas warna putih. Pemuda tersebut langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita dua kantong plastik—hitam dan putih—yang digunakan sebagai wadah penyimpanan ganja.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya. Dari hasil penimbangan, total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 294,50 gram.
Hingga kini, penyidik dari Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar narkoba yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, pelaku hanyalah salah satu dari rantai distribusi yang selama ini memanfaatkan wilayah pegunungan dan pelosok sebagai jalur peredaran.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Aceh Tenggara mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.
Penangkapan terhadap D juga menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba bisa menyasar siapa saja, termasuk generasi muda di pedesaan. Oleh karena itu, edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat harus terus digencarkan, seiring dengan langkah represif yang tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika. (RED)