Kutacane – Dua pemuda asal Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, ditangkap aparat kepolisian saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan berlangsung di Desa Lawe Pekhidine, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kamis siang, 12 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini menjadi perhatian serius karena salah satu pelaku masih berstatus di bawah umur dan mengungkap modus perdagangan narkoba melalui sistem barter antarprovinsi.
Dua pelaku yang diamankan adalah RPTA (17) dan AY (23), warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Bambel. Berdasarkan keterangan polisi, mereka membawa narkoba dari Kota Medan ke Kutacane, setelah sebelumnya menukarkan ganja dari Aceh Tenggara ke Medan.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB, yang mencurigai aktivitas dua pemuda dengan sepeda motor yang diduga membawa narkoba dari luar daerah.
“Tim langsung bergerak cepat dengan melakukan pengintaian di jalur yang diduga akan dilewati. Pukul 13.00 WIB, dua orang laki-laki dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi di dalam tas sandang bermotif loreng yang dipakai oleh RPTA,” terang AKP Jomson.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 3 bungkus sabu seberat bruto 26 gram, 2 butir ekstasi putih bermerek Tesla, timbangan elektrik, uang tunai Rp731.000, dua tas ransel, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha Vixion.
Modus operasi pelaku pun menjadi perhatian aparat. Mereka membawa ganja dari Kutacane ke Medan, menjualnya di sana, lalu menukar hasil penjualan itu dengan sabu dan ekstasi untuk diedarkan kembali di Aceh Tenggara.
“Ini adalah pola yang berbahaya dan menunjukkan keterhubungan antar jaringan narkoba di dua provinsi. Tidak hanya transaksi tunai, tapi sudah masuk ke sistem tukar,” ungkap AKP Jomson.
Sementara itu, RPTA yang masih berstatus remaja menunjukkan betapa gencarnya jaringan narkoba dalam merekrut pelaku usia muda. Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami apakah keduanya bagian dari jaringan lebih besar dan siapa pemasok utama yang berada di Medan.
Kapolres Aceh Tenggara mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, serta meminta agar kewaspadaan terus ditingkatkan.
“Ini adalah ancaman serius. Jangan beri ruang sedikit pun untuk jaringan narkoba di daerah ini. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas.
Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi yang berhasil digagalkan oleh Polres Aceh Tenggara dalam beberapa bulan terakhir.
Laporan: Redaksi Agara Now