LSM Penjara Soroti Dugaan Penguasaan APBDes oleh Oknum Pendamping Desa di Lawe Sumur

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:31 WIB

50432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, mengungkapkan dugaan kuat adanya praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pendamping desa di Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia menyoroti penguasaan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang seharusnya menjadi kewenangan perangkat desa, namun justru dikendalikan oleh pihak pendamping.

Menurut Gegoh, hasil investigasi Forum Masyarakat Desa (Formades) menunjukkan bahwa pembuatan dokumen APBDes dan SPJ di desa-desa Lawe Sumur dilakukan tidak sesuai aturan. Biaya pembuatan dokumen tersebut pun ditengarai bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp18 juta per desa, dan diambil langsung dari Dana Desa. “Ini jelas-jelas merupakan pungutan di luar ketentuan, yang melanggar regulasi dari Kementerian Desa tentang tugas dan fungsi pendamping,” tegas Gegoh, Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah menjadi pola sistematis. Pendamping desa yang seharusnya bertugas untuk mendampingi, justru berperan langsung dalam pengelolaan administrasi keuangan desa, bahkan terindikasi sebagai aktor utama dalam penentuan kegiatan dan belanja desa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan administratif, oknum pendamping desa juga disinyalir mendirikan dan mengoperasikan usaha bengkel las sendiri sejak akhir 2024. Usaha tersebut disebut menjadi rekanan dalam berbagai proyek desa yang membutuhkan pekerjaan besi, seperti pembangunan teratak desa dan infrastruktur lainnya.

“Oknum tersebut mendorong agar proyek-proyek yang berhubungan dengan pembesian diserahkan kepadanya. Bahkan, beberapa kepala desa tetap memberikan proyek itu ke bengkel las miliknya, yang diduga tidak memiliki izin resmi,” ujar Gegoh.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi dan memperkaya diri atau kelompok dari dana negara adalah bentuk korupsi,” tambahnya.

Gegoh menilai bahwa seharusnya pendamping desa memiliki peran untuk memastikan perencanaan, penyaluran, pemanfaatan, dan pelaporan Dana Desa berjalan secara transparan dan akuntabel. “Tugas pendamping desa bukan membuat APBDes atau SPJ, apalagi mengarahkan proyek kepada usahanya sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, LSM Penjara mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), agar segera mengevaluasi dan menindaklanjuti temuan ini. “Jika terbukti, ini bukan pelanggaran etika semata, tapi juga pidana. Kami juga akan segera melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Desa,” tutup Gegoh.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa yang harus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Masyarakat pun berharap adanya ketegasan dari pemerintah untuk mencegah agar dana pembangunan desa tidak terus-menerus menjadi ladang korupsi terselubung.

Laporan: M. Jeni | Red

Berita Terkait

Skandal di Lawe Tawakh: Pj. Pengulu Dilaporkan ke Bupati, Dana Desa Dipertanyakan, Warga Menggugat
Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Warga di Desa Ngkeran, Temukan Sabu, Bong, dan Puluhan Plastik Kosong
Ruko di Desa Pulonas Terbakar, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Dendam Terpendam Picu Tindakan Keji: Pembunuhan Berencana terhadap Paman, Sepupu, dan Tetangga Sendiri
Vonis 13 Tahun 4 Bulan Dijatuhkan untuk Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sepuluh Pemuda Kutacane Desak Mahkamah Syar’iyah Provinsi Copot Kepala MS yang Diduga Tunda Vonis Rudapaksa
MTQ ke-XL Kecamatan Bukit Tusam Berakhir, Camat Syukri, SE.MM Tekankan Pentingnya Membumikan Al-Qur’an di Tengah Masyarakat
Kecamatan Bukit Tusam Gelar MTQ ke-XXXX: Merajut Ukhuwah dan Membina Generasi Muda Berakhlak Mulia

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:09 WIB

Ruko di Desa Pulonas Terbakar, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:33 WIB

Dua Kebakaran Besar Melanda Desa Lingga Alas dan Bambel Gabungan di Aceh Tenggara, 11 Rumah Hangus, 28 Jiwa Terdampak

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:28 WIB

Banjir dan Longsor Landa Sejumlah Wilayah, BNPB Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:57 WIB

Kebakaran Hebat Ludeskan Enam Unit Rumah di Desa Ngkeran, Warga Terbangun oleh Jeritan dan Kobaran Api

Berita Terbaru