LAN Aceh Tenggara Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bambel Ringkus Pengedar Sabu Saat Karaoke

AGARA NOW

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 01:21 WIB

50424 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | “Dalam Hitungan Jam, Polsek Bambel Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Saat Asyik Karaoke”  Rabu malam (28/5/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, jajaran Polsek Bambel berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Sup (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan pelaku terjadi saat ia sedang menikmati waktu bersama sejumlah temannya di sebuah cafe karaoke Zamnis yang berlokasi di Desa Terutung Megara.

Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di tempat hiburan tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, personel Polsek Bambel langsung melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian melancarkan aksi penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,34 gram.

Kapolsek Bambel, Iptu Abdullah Husin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk respon cepat pihaknya terhadap keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tersangka. “Kami langsung turun ke lokasi setelah memastikan informasi tersebut valid. Alhamdulillah, operasi berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka,” ujar Iptu Abdullah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan Polsek Bambel dalam menangkap pelaku tidak hanya mendapat apresiasi dari masyarakat luas, tetapi juga dari lembaga swadaya masyarakat yang concern dalam pemberantasan narkoba. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Anti Narkoba (LAN) Aceh Tenggara, Habibullah, menyampaikan apresiasi khusus kepada Kapolsek Bambel beserta seluruh anggota atas respons cepat dan profesionalisme mereka dalam menangani kasus ini.

Menurut Habibullah, komitmen Kapolsek untuk memberantas narkoba sudah terlihat sejak pagi hari sebelum penangkapan dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdiskusi singkat dengan Iptu Abdullah Husin sekitar pukul 10.13 WIB pada hari yang sama. Dalam pembicaraan itu, Kapolsek menyatakan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bambel.

“Saya sangat salut, karena tidak sampai seharian setelah pembicaraan itu, mereka langsung bertindak dan berhasil menangkap seorang pengedar. Ini menunjukkan komitmen beliau benar-benar serius dalam memerangi narkoba,” kata Habibullah dengan nada bangga.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Bambel, tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenai pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika, serta akan dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Aceh Tenggara yang selama ini merasa prihatin dengan maraknya peredaran narkoba, terutama di kalangan pemuda. Pihak LAN berharap langkah sigap seperti ini terus dilanjutkan sebagai bentuk upaya nyata dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Ini adalah langkah awal yang baik. Kami harap kepolisian terus proaktif, tidak hanya menangkap pengedar, tapi juga bisa mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” tambah Habibullah.

Langkah-langkah preventif seperti patroli rutin, penyuluhan di sekolah dan desa-desa, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah penyebaran narkoba di masa depan. Dengan semakin intensifnya operasi seperti ini, diharapkan Aceh Tenggara bisa menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi generasi muda untuk tumbuh dan berkembang tanpa ancaman narkoba.

(Fenra)

Berita Terkait

Beredar Video Kritik Tajam Pelayanan RSUD H. Hasanuddin Kutacane, Diduga Abaikan Prosedur Medis Pasien Gula dan Paru-paru
Pemkab Aceh Tenggara Pastikan Pembayaran Siltap untuk Desa Lain Segera Dilakukan Begitu Dokumen Administrasi Lengkap
Skandal di Lawe Tawakh: Pj. Pengulu Dilaporkan ke Bupati, Dana Desa Dipertanyakan, Warga Menggugat
Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Warga di Desa Ngkeran, Temukan Sabu, Bong, dan Puluhan Plastik Kosong
Ruko di Desa Pulonas Terbakar, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Dendam Terpendam Picu Tindakan Keji: Pembunuhan Berencana terhadap Paman, Sepupu, dan Tetangga Sendiri
Vonis 13 Tahun 4 Bulan Dijatuhkan untuk Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sepuluh Pemuda Kutacane Desak Mahkamah Syar’iyah Provinsi Copot Kepala MS yang Diduga Tunda Vonis Rudapaksa

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:33 WIB

Aliansi Mahasiswa Riau Nyatakan Sikap Menolak Kehadiran Anggota DPR RI di Tengah Krisis Lingkungan Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:00 WIB

Kapolda Riau Hadiri Green Action di Unilak, Ajak Semua Pihak Tanam Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:43 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dalam Proses Penerimaan Siswa Baru di Riau

Senin, 30 Juni 2025 - 02:19 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru: Negara Harus Hadir untuk Anak Yatim Piatu agar Tidak Gagal Bersekolah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:34 WIB

Ketua DPP AMI: Bantuan Gubernur Riau untuk Siswi Tak Mampu Bukan Sekadar Seragam, Tapi Penjaga Harapan Masa Depan Anak Bangsa

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:09 WIB

Satgas PKH Tertibkan TNTN Riau: 81.793 Hektare Hutan Diselamatkan, Dugaan Korupsi dan Peran 406 Perusahaan Mulai Diusut

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:07 WIB

Setelah TNTN Ditertibkan: 406 Perusahaan Terlibat, 64 Kabupaten Terdampak, dan 717 Ribu Hektare Dialihkan ke BUMN

Senin, 9 Juni 2025 - 10:47 WIB

Momen Kurban Idul Adha 1446 H di SMAN 8 Pekanbaru Jadi Wadah Menguatkan Rasa Empati dan Tanggung Jawab Sosial bagi Siswa

Berita Terbaru