PN Kutacane Gandeng MAA Aceh Tenggara, Sengketa Hukum Kini Bisa Diselesaikan Lewat Adat

AGARA NOW

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:19 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Pengadilan Negeri (PN) Kutacane resmi menjalin kerjasama strategis dengan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara untuk penyelesaian alternatif sengketa perdata dan pidana. Penandatanganan perjanjian berlangsung di Kantor PN Kutacane, Senin (26/5/2025).

Ketua MAA Aceh Tenggara, drh. H. Thalib Akbar, MSc, mengungkapkan bahwa perjanjian ini bertujuan memperkuat peran adat dalam mendukung proses hukum formal. Ia menyebut bahwa kesepakatan tersebut memberikan ruang lebih besar bagi pendekatan mediasi, diversi, serta keadilan restoratif di luar jalur litigasi.

“Surat perjanjian ditandatangani langsung oleh Ketua PN Kutacane Ade Yusuf SH MH sebagai pihak pertama, dan saya sendiri sebagai pihak kedua dari MAA,” sebut Thalib saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen kerjasama ini dituangkan dalam surat PN Kutacane Nomor 357/KPN.W1U16/HM2.1.1/V/2025 dan surat MAA Aceh Tenggara Nomor 224/61/MA/2025. Kedua lembaga bersepakat menguatkan kolaborasi dalam penyelesaian perkara perdata maupun pidana dengan melibatkan kearifan lokal melalui lembaga adat.

Dalam Pasal 1 perjanjian disebutkan, MAA akan dilibatkan sebagai fasilitator dan ahli dalam proses mediasi perkara perdata, terutama setelah memasuki tahap perdamaian. Sementara untuk perkara pidana, MAA dapat mengambil peran dalam proses diversi terhadap pelaku anak di bawah ancaman hukuman tujuh tahun, atau dalam perkara dengan ancaman maksimal lima tahun.

“MAA juga berperan dalam penyelesaian perkara pidana perlindungan perempuan dan anak, maupun perkara pidana lainnya yang bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan peradilan adat,” jelas Thalib.

PN Kutacane akan menyediakan ruang dan fasilitas yang mendukung pelaksanaan proses alternatif tersebut. Putusan hasil Mahkamah Adat atau Majelis Adat yang krusial juga wajib dicatat dan diregistrasi di Pengadilan Negeri untuk memastikan legalitas formalnya.

“Peran adat tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai mitra aktif dalam mewujudkan keadilan yang berpihak pada nilai-nilai kemasyarakatan. Ini juga sejalan dengan Qanun, Pergub Aceh Nomor 60 Tahun 2013, serta Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 21 Tahun 2015,” tambah Thalib.

Kerjasama ini akan berlangsung selama satu tahun dan tetap berlaku meski terjadi perubahan personel akibat rotasi atau mutasi jabatan antar institusi. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 perjanjian.

“Dengan sinergi ini, kita berharap dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat Aceh Tenggara, khususnya di desa-desa yang masih sangat kental dengan adat-istiadat,” tutup Thalib. (*)

Berita Terkait

Beredar Video Kritik Tajam Pelayanan RSUD H. Hasanuddin Kutacane, Diduga Abaikan Prosedur Medis Pasien Gula dan Paru-paru
Pemkab Aceh Tenggara Pastikan Pembayaran Siltap untuk Desa Lain Segera Dilakukan Begitu Dokumen Administrasi Lengkap
Skandal di Lawe Tawakh: Pj. Pengulu Dilaporkan ke Bupati, Dana Desa Dipertanyakan, Warga Menggugat
Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Warga di Desa Ngkeran, Temukan Sabu, Bong, dan Puluhan Plastik Kosong
Ruko di Desa Pulonas Terbakar, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Dendam Terpendam Picu Tindakan Keji: Pembunuhan Berencana terhadap Paman, Sepupu, dan Tetangga Sendiri
Vonis 13 Tahun 4 Bulan Dijatuhkan untuk Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sepuluh Pemuda Kutacane Desak Mahkamah Syar’iyah Provinsi Copot Kepala MS yang Diduga Tunda Vonis Rudapaksa

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:33 WIB

Aliansi Mahasiswa Riau Nyatakan Sikap Menolak Kehadiran Anggota DPR RI di Tengah Krisis Lingkungan Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:00 WIB

Kapolda Riau Hadiri Green Action di Unilak, Ajak Semua Pihak Tanam Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:43 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dalam Proses Penerimaan Siswa Baru di Riau

Senin, 30 Juni 2025 - 02:19 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru: Negara Harus Hadir untuk Anak Yatim Piatu agar Tidak Gagal Bersekolah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:34 WIB

Ketua DPP AMI: Bantuan Gubernur Riau untuk Siswi Tak Mampu Bukan Sekadar Seragam, Tapi Penjaga Harapan Masa Depan Anak Bangsa

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:09 WIB

Satgas PKH Tertibkan TNTN Riau: 81.793 Hektare Hutan Diselamatkan, Dugaan Korupsi dan Peran 406 Perusahaan Mulai Diusut

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:07 WIB

Setelah TNTN Ditertibkan: 406 Perusahaan Terlibat, 64 Kabupaten Terdampak, dan 717 Ribu Hektare Dialihkan ke BUMN

Senin, 9 Juni 2025 - 10:47 WIB

Momen Kurban Idul Adha 1446 H di SMAN 8 Pekanbaru Jadi Wadah Menguatkan Rasa Empati dan Tanggung Jawab Sosial bagi Siswa

Berita Terbaru